Mengenal lebih dekat Dinas Lingkungan Hidup batinxxiv, dinas yang menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan integritas tinggi.
DLH batinxxiv adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di batinxxiv, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah batinxxiv, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, mengelola persampahan, mengendalikan pencemaran, serta menyediakan ruang terbuka hijau yang asri demi kesejahteraan masyarakat batinxxiv.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DLH batinxxiv mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DLH batinxxiv terbentuk seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu lingkungan hidup. Sebelumnya, urusan kebersihan, pertamanan, dan pengendalian lingkungan tersebar di beberapa instansi yang berbeda di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penataan kelembagaan perangkat daerah, urusan-urusan tersebut diintegrasikan ke dalam satu dinas, yaitu DLH batinxxiv. Tujuannya: memperkuat tata kelola lingkungan yang terpadu, responsif, dan berkelanjutan di batinxxiv.
DLH batinxxiv melayani seluruh warga batinxxiv, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat